07. Hukum COPY PASTE
COPY-PASTE, sudah sangat akrab dan menjadi bagian dari kehidupan keseharian pelajar dan mahasiswa. Bagi sebagian kalangan, mungkin pekerjaannyapun sangat erat dengan kegiatan COPAS alias COPY-PASTE. Lantas, sebenernya mahluk apa itu COPAS?
COPAS adalah perintah di software pengolah kata (popular di windows word document), untuk memudahkan pekerjaan yang berulang. Dengan beberapa langkah mudah dan singkat, pekerjaan menulis menjadi lebih banyak dan cepat selesai.
Sebagai tools yang memudahkan kerja sehingga kita tidak perlu mengetik berulang untuk kalimat maupun paragraph yang sama, COPAS bak pisau bermata dua. Tak jarang COPAS menjadi tools yang popular dikalangan plagiator yang cilakanya banyak terdapat di dunia akademik kita. Orang menjadi malas untuk berfikir, menganalisis lebih mendalam karena dimudahkan dengan mengcopy dan mempaste tulisan orang. Karya ilmiah maupun karya tulis kita banyak dikotori oleh perilaku plagiator yang ingin cara instant. Pada akhirnya karya tulis mahasiswa maupun dosen kita, menjadi dangkal, rendah mutunya.
Yang lebih berbahaya lagi, bahwa perilaku COPAS tidak menutup kemungkinan sudah memasuki ranah hukum negeri ini. Dalam sebuah obrolan ringan di warung kopi, kadang kala, pihak-pihak yang berkepentingan dengan sebuah keputusan hukum, khususnya pembuat keputusan, menggunakan teknik yang singkat dalam memutus perkara: COPAS. Kejadian ini umumnya terjadi di ranah hukum tingkat lanjutan. Entah akibat beban kerja yang terlalu berat (banyak kasus ditingkat lanjutan), entah pula adanya permainan yang banyak dilansir oleh media belakangan ini.
Bagi pihak yang dimenangkan di tingkat pertama, perilaku COPAS ini tentu menguntungkan karena mereka tidak perlu bersusah-susah ‘bermain’ lagi. Namun bagi pihak pencari keadilan, rasanya menjadi semakin sulit untuk mendapatkan keadilan didunia ini, dibumi tercinta Indonesia. Semua akibat perilaku COPAS.
Tulisan ini dibuat sebagai monumen peringatan sulitnya mencari keadilan didunia, dibumi tercinta Indonesia. Dalam sebuah perkara perdata (pertanahan) yang dialami langsung oleh penulis, bagaimana mungkin sebuah transaksi jual-beli tanah bisa dibenarkan oleh hakim pengadilan negeri sementara status tanah oleh badan pertanahan nasional nyata-nyata dalam status diblokir. Bagaimana mungkin transaksi jual-beli bisa dinilai sebagai transaksi dengan iktikad baik yang perlu mendapat perlindungan hukum, sementara prosedur hukum terjadinya jual-beli yang SYAH menurut hukum itu sendiri sudah diinjak-injak oleh perilaku pembeli.
Putusan pengadilan negeri yang secara kasat mata sangat mencederai hukum dan rasa keadilan, ternyata dibenarkan oleh hakim-hakim tingkat lanjut. Usut punya usut, konon katanya kasus-kasus tersebut tidak pernah diperiksa kembali secara komprehensif, hanya mengcopy-paste putusan pengadilan tingkat pertama.
Tulisan ini tidak bermaksud menghina lembaga peradilan, tulisan ini sekali lagi sebagai monumen peringatan sulitnya mencari keadilan didunia, dibumi tercinta Indonesia. Tulisan ini juga sebagai pelajaran buat semua termasuk penulis!
Wallahu a’lam bisshawaab…

Recent Comments